Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Rampas Tas Mahasiswi, 2 Residivis Jambret di Denpasar Ditembak Kakinya

Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:00:00 WIB
Rampas Tas Mahasiswi, 2 Residivis Jambret di Denpasar Ditembak Kakinya
Polisi menembak kaki dua jambret yang merampas tas mahasiswi PTN di Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap dua jambret mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Denpasar, Bali. Kedua pelaku yakni Septian Wijaya (33) dan Jedri Arisandi (23) ditembak di kaki karena berusaha kabur.

"Kedua pelaku menjambret tas korban berisi handphone dan surat-surat penting," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Minggu (23/10/2022). 

Dia menjelaskan, korban saat itu  mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Tanjung Benoa. Tiba-tiba dia dipepet kedua pelaku yang juga mengendarai motor. 

Sejurus kemudian, pelaku langsung merampas tas di punggung korban hingga putus. Keduanya lalu tancap gas melarikan diri. 

Korban memberanikan diri mengejar sambil meneriaki pelaku. Namun upaya itu tidak dilanjutkan setelah pelaku mengeluarkan pisau dan diacuhkan ke korban. 

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus kedua pelaku di Kuta dan Jimbaran. Saat digelandang ke Mapolresta Denpasar, kedua pelaku berusaha kabur sehingga polisi menembak kaki keduanya. 

Dari catatan polisi, kedua pelaku sama-sama merupakan residivis. Septian sudah empat kali menjadi pelaku kasus pencurian disertai kekerasan di Malang. Sedangkan Jefri merupakan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kalimantan. 

"Keduanya disangka pasal 365 KUHP," kata Mikael.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut