Ramai Batal Liburan ke Bali, Maskapai Belum Lakukan Pembatalan Penerbangan
"Tapi berapa persisnya, kita belum tahu persis angkanya. Pihak airlines tentu yang tahu berapa penumpang yang cancel," ujarnya.
Dia menambahkan, pihak bandara juga tidak bisa memprediksi berapa banyak calon penumpang yang batal datang ke Bali, karena data tersebut hanya diketahui maskapai.
Selain itu soal persyaratan wajib swab PCR merupakan kewenangan dari bandara yang memberangkatkan. Pihak bandara tidak melakukan persiapan khusus.
"Karena yang melakukan pengecekan di bandara keberangkatan," katanya.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru.
Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Kebijakan itu berdampak pada ramainya wisatawan yang membatalkan liburan ke Bali. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencacat ada 130 ribu penumpang yang melakukan refund tiket pesawat dengan kerugian Rp317 miliar.
Editor: Reza Yunanto