Pria ODGJ di Bali Otak Pencurian Sejumlah Lokasi di Jembrana, 2 Anggotanya Residivis
Senin, 05 Desember 2022 - 08:36:00 WIB
"Yang gong sudah dijual ke pedagang asongan," katanya.
IKA yang merupakan ODGJ dan menjadi otak komplotan ini belum menjalani proses hukum karena menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
Terhadap dua pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto