Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UPP Kabupaten Badung Awasi Pelayanan Publik di Kantor Samsat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu untuk Malam Tahun Baru

Kamis, 21 Desember 2017 - 13:49:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu untuk Malam Tahun Baru
Satres Narkoba Polres Badung saat menunjukan barang bukti paket sabu-sabu. (iNews/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang siap diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun. Sabu 164 gram yang dikemas dalam paket kecil diamankan dari tujuh pelaku, masing-masing BD (40), GN (38), MDA (26), WA (33), GNS (38) GS (40), dan KTW (28). Para pelaku yang berasal dari satu jaringan ini diringkus di dua lokasi berbeda.

“Anggota kami melakukan pengintaian selama dua bulan sebelum menangkap para pengedar narkoba ini,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta.

Dia mengatakan, pasokan narkoba dari tangan pelaku berasal dari salah satu narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. “Ada yang mengendalikannya dari lapas di sana,” tuturnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam di Bali. Sabu itu rencananya akan diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun.

Para pelaku saat ini berada dalam tahanan Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga masih menyelidiki untuk mengungkap anggota jaringan narkoba lainnya. Adapun ketujuh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut