Polisi: Demo Menolak Tes Corona di Bali Langgar Protokol Kesehatan
DENPASAR, iNews.id - Polisi menilai demo menolak rapid test dan tes swab yang digelar sekelompok masyarakat di Denpasar pada Minggu (26/7/2020) melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar tentang protokol kesehatan. Namun tak ada sanksi hukum bagi penyelenggara maupun peserta demo.
"Tidak ada unsur pidananya. Hanya pelanggaran Perwali saja," kata Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol Putra Astawa di Denpasar, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan, demo tersebut digelar Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) bersama Komunitas Bali Tolak Rapid yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA).
Kelompok penolak tes corona itu telah memberikan surat pemberitahuan penyelenggaraan demo, dan ingin menyampaikan hak berpendapat di muka umum terkait menolak rapid test dan swab di Bali.
Dengan pemberitahuan itu, polisi mengamankan jalannya demo. Namun, penegakan hukum Perwali-nya menjadi tugas Satpol PP.