Polda Bali Periksa Keluarga Korban Penyegelan oleh Oknum TNI di Denpasar
Menurutnya, semua orang sama kedudukannya di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum.
"Seorang pengacara ada hak imunitas ketika bekerja berdasarkan iktikad baik. Kalau di luar itu yang berkaitan pidana, polisi yang akan menjelaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Muhaji yang mengaku sebagai pemilik tanah yang ditempati Hendra memasang pelang pengumuman hingga menutup akses pintu keluar rumah.
Akibatnya, kedua orang tua dan anak Hendra yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar. Begitu juga sebaliknya. Hendra bersama istri yang tengah hamil empat bulan serta anak perempuannya di luar, tidak dapat masuk ke rumah.
Setelah 7 jam lamanya pelang terpasang, atas perintah Direktur Reskrim Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan yang datang ke TKP, memerintahkan untuk membongkar papan pengumuman.
Sementara itu, kuasa hukum Muhaji, yakni Togar Situmorang membantah telah terjadi penyekapan. Dia mengklaim penyegelan itu dilakukan karena kliennya sebagai pemilik tanah, sesuai bukti kepemilikan sertifikat hak milik.
Editor: Dewi Umaryati