Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

PN Denpasar Ditutup karena Covid-19, Pegawai Kontak Erat Diminta Karantina Mandiri

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:18:00 WIB
PN Denpasar Ditutup karena Covid-19, Pegawai Kontak Erat Diminta Karantina Mandiri
PN Denpasar ditutup setelah 3 orang hakim dan 2 panitera pengadilan positif terjangkit Covid-19. (iNews.id/Aris WIyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Lima orang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar positif terjangkit Covid-19. Pegawai yang sempat kontak langsung dengan lima orang yang positif terjangkit Covid-19 itu diminta mengarantina mandiri selama 14 hari.

Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan, aktivitas persidangan juga sudah ditunda selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona meluas di lingkungan PN Denpasar.

"Pengadilan kami tutup selama 14 hari ke depan," katanya di Denpasar, Rabu (19/8/2020).

Dia berharap selama masa penutupan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pegawai di PN Denpasar untuk melakukan karantina mandiri.

Dia menjelaskan, lima orang di PN Denpasar yang terjangkit Covid-19 itu bermula dari rapid test yang digelar massal di lingkungan peradilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut