Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Petugas PPDP Tolak Rapid Test, Bawaslu Bali: Jangan Sampai Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:38:00 WIB
Petugas PPDP Tolak Rapid Test, Bawaslu Bali: Jangan Sampai Jadi Klaster Penyebaran Covid-19
KPUD Bali menggelar rapid test kepada ratusan penyelenggara Pilkada. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan agar petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak menolak rapid test. Sebab penolakan tersebut justru berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Kalau tidak dicek, bisa saja PPDP yang melakukan tugas sudah dalam kondisi terpapar Covid-19. Padahal kita sudah berkomitmen supaya tidak ada klaster baru penyebaran di tingkat penyelenggara," kata anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia di Denpasar, Jumat (24/7/2020).

Dia mengingatkan, selain rapid test, sebelum melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di masyarakat, petugas PPDP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, khususnya pada Pasal 5, Ayat 2, huruf F.Berdasarkan cek suhu tubuh itulah mereka boleh melakukan tugas atau tidak

"Kalau suhu tubuhnya 37,3 derajat celcius atau lebih, tidak boleh melakukan pemuktahiran data pemilih," tuturnya.

Sebelumnya sebanyak 10 petugas PPDP di Legian, Kabupaten Badung menolak menjalani rapid test dengan alasan mengalami tekanan psikologis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut