Peserta Upacara 17 Agustus di Kantor Gubernur Bali Dibatasi 40 Orang
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:11:00 WIB
"Pada prinsipnya upacara peringatan tetap berlangsung, namun sesuai dengan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dengan jumlah peserta terbatas, selektif dan sederhana," ucapnya.
Sedangkan untuk undangan hanya melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali saja. Tidak ada lagi undangan dari perwakilan LSM, ormas maupun pelajar dan masyarakat.
Sementara perangkat upacara pun juga dibatasi, tidak lagi menggunakan formasi lengkap 17, 8 dan 45 orang.
"Perangkat upacara atau pengibar bendera yang telah diseleksi ada delapan orang, tiga orang bertugas untuk Detik-Detik Proklamasi, tiga orang saat Penurunan Bendera, dan dua orang cadangan," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto