Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Narkoba DMT dari Ukraina, Warga Rusia Ditangkap di Bali

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:11:00 WIB
Pesan Narkoba DMT dari Ukraina, Warga Rusia Ditangkap di Bali
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra merilis penangkapan warga negara Rusia inisial AG. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap warga negara Rusia berinisial AG (32) karena menerima paket narkoba dari luar negeri. Dia menerima narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT) seberat 194,42 gram.

"Barang bukti yang diamankan narkoba jenis DMT dengan berat 194,42 gram," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2021). 

Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari paket asal Ukraina yang diterima kantor pos besar Renon, Denpasar. Petugas bea cukai yang melakukan pencitraan x-ray mendapati potongan kayu warna coklat keunguan yang diduga narkotika. 

Petugas bea cukai dan BNN lalu melakukan control delivery dan menangkap AG di vila tempatnya menginap dj Jalan Pondok Mekar, Jimbaran, 19 Mei 2021. 

DMT atau terkenal dengan nama Dimitri merupakan zat psychodolic yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Di Indonesia, DMT masuk dalam narkotika golongan satu karena memberi efek halusinasi. 

Atas kejahatan itu, AG dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun," ujar Sugianyar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut