Perjalanan ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Rabu, 09 Maret 2022 - 15:40:00 WIB
Petugas hanya memeriksa KTP. Jika menggunakan kendaraan, tentu harus menjalani pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto mengatakan, dihapuskannya syarat negatif antigen dan PCR berlaku sejak 8 Maret 2022 sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Bebas PCR dan antigen berlaku untuk PPDN yang telah vaksin dua kali atau tiga kali dan cukup menunjukkan sertifikat vaksin. Untuk yang vaksin satu kali tetap wajib tes PCR atau antigen," katanya.
Editor: Reza Yunanto