Perempuan Subang yang Tewas di Homestay Bali Dibunuh Pelanggan Usai Beri Layanan Seks
Raharjo menjelaskan, pelaku sebelumnya memboking korban lewat aplikasi Michat. Keduanya lalu sepakat berkencan dengan tarif yang disepakati.
"Motifnya pencurian disertai kekerasan," ujarnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Dwi Farica Lestari ditemukan tewas bersimbah darah dan dalam kondisi telanjang di homestay yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Gang X No 12 Denpasar, 16 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban tewas akibat sejumlah luka tusuk di bagian leher. Jasad korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Karang Anyar, Desa Kebon Danas, Pusaka Jaya, Subang.
Editor: Reza Yunanto