Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepergok Satpam, Komplotan Pembobol ATM Gagal Lancarkan Aksi
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Asal Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bobol ATM di Bali

Kamis, 21 April 2022 - 00:14:00 WIB
Perempuan Asal Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bobol ATM di Bali
Bule perempuan asal Ukraina menghadapi tuntutan 4 tahun dalam kasus pembobolan ATM di Bali. (Foto: Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Khrystyna Baklanova (33), bule asal Ukraina di Bali dituntut hukuman penjara empat tahun. Perempuan asal negara yang sedang diinvasi Rusia ini dituntut dalam kasus pembobolan sejumlah mesin ATM di Denpasar dan Badung.

"Jaksa mengajukan tuntutan selama empat tahun penjara," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (20/4/2022).

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Khrystyna bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman perempuan bule ini ditambah delapan bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut