Perekam Video Porno Pelajar SMK Gianyar Ditangkap, Ditetapkan Tersangka
Senin, 08 November 2021 - 13:44:00 WIB
GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap perekam video mesumpelajar SMKGianyar yang tersebar viral di media sosial. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan penangkapan dan tadi malam sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/11/2021).
Pelaku adalah WA (21). Dia ditangkap polisi di rumahnya Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
"Dia yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga viral kemana-mana," tuturnya.

Atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video mesum itu, pelaku WA dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.