Pengeroyok Pengunjung Pantai Kuta Bali Berasal dari Jabar, Baru Daftar ABK
"Berawal dari korban bersama temannya sedang duduk di sekitaran Pantai Kuta," ujar Yogie.

Kemudian salah satu pelaku mendatangi keduanya. Dia meminta uang dan rokok kepada korban. Namun permintaan itu ditolak korban.
Penolakan itu membuat pelaku yang dalam keadaan mabuk arak menjadi kesal. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku
"Pelaku memukul botol ke korban," kata Yogie.
Enam orang teman pelaku kemudian datang dan ikut mengeroyok korban hingga terluka parah. Usai pelaku pergi, korban dan kekasihnya melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Kuta.
Polisi yang mendapat laporan korban segera menyisir kawasan pantai dan menemukan lima orang pelaku.
Atas perbuatan mengeroyok korban, kelima pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto