Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Ditangkap saat Urus Peninjauan Kembali di PN Denpasar

Selasa, 05 Juli 2022 - 08:28:00 WIB
Pengacara Ditangkap saat Urus Peninjauan Kembali di PN Denpasar
Kejari Badung menangkap pengacara Raymond Simamora di PN Denpasar, Senin (4/7/2022) sore. (Foto: Kejari Badung)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menangkap pengacara Raymond Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Raymond ditangkap saat akan mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasusnya sendiri. 

"Terpidana kasus kelalaian menyebabkan orang lain terluka ini ditangkap setelah tim di lapangan mendapat informasi jika yang bersangkutan berada di PN Denpasar," kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, Senin (4/7/2022).

Usai ditangkap, Raymond langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Eksekusi itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya yang menghukum Raymond dengan penjara dua bulan. 

"Eksekusi ini dilakukan setelah tim Kejari Badung mencari ke rumah terpidana di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja Desa Buduk Mengwi, Badung, namun tidak pernah ada di rumah," ujar Imran. 

Menurut Imran, Raymond dinyatakan oleh majelis hakim PN Denpasar pada 7 Januari 2021, karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka berdasarkan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dia divonis dua bulan penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut