Pencopotan Baliho Babi Guling Diprotes, Begini Respons Satpol PP Bali
DENPASAR, iNews.id - Penertiban spanduk dan baliho oleh Satpol PP Bali mendapat protes. Sebab baliho dan spanduk babi guling ikut diberangus.
Penertiban itu dilakukan Satpol PP Bali menjelang perhelatan G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Baliho dan spanduk yang ditertibkan yaitu yang telah kedaluwarsa, tidak memiliki izin, dan mengganggu ketertiban seperti dipasang di pohon.
Namun spanduk dan baliho babi guling masyarakat ikut dicopot. Padahal, spanduk dan baliho itu merupakan usaha masyarakat kecil dan menengah (UMKM) di Bali.
Menanggapi protes itu, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi angkat bicara. Menurutnya penertiban itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan pelaksanaannya tanpa pandang bulu.