Pemprov Bali Tegaskan Biaya Rapid Test Mandiri Maksimal Rp150.000
Jumat, 17 Juli 2020 - 17:00:00 WIB
Sedangkan untuk
Sebelumnya, Ketua Dinas Kesehatan Bali, Ketut Suaryajaya mengatakan akan segera menyeragamkan biaya rapid test yang masih berbeda-beda.
Dia mengatakan, masyarakat diminta melaporkan ke dinas kesehatan bila menemukan fasilitas kesehatan yang melanggar aturan dengan menjual biaya rapid test melebihi batas tertinggi Rp150.000.
"nanti kami akan tertibkan. Jika melanggar kita setop saja tidak boleh melayani (rapid test) lagi," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto