Pemprov Bali Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 Pekerja Migran Sebelum ke Luar Negeri
Koster mengatakan, dengan pergub itu, para pekerja Migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. "Dengan demikian kita punya database pekerja kita di luar negeri yang bisa kita lindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban pemerintah," katanya.
Selain itu, para PMI akan dibekali pula dengan keterampilan tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan. Kebijakan ini juga bisa membuka peluang-peluang kerja baru bagi PMI kita di negara tujuan.
Sementara itu Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali I Dewa Putu Susila mengapresiasi upaya Gubernur Koster yang akan memfasilitasi program vaksinasi bagi pekerja migran asal Bali. Masalah ini sangat krusial karena vaksinasi jadi syarat bagi mereka untuk bisa kembali bekerja.
"Harus ada hitam di atas putih yang disertakan sebagai persyaratan sebelum berangkat. Jika program (vaksinasi PMI, red) ini bisa berjalan, saya rasa Bali bisa jadi pelopor karena daerah lain belum ada," kata Susila.
Dia menyebutkan, ada sekitar 5.000 PMI yang telah dikontrak dan siap berangkat hingga Juni mendatang. Ini masih ditambah 26.000 lebih yang menunggu keberangkatan yang seluruhnya belum memperoleh vaksin.
"Saya pikir ini kesempatan baik bagi pelaut atau pekerja kita yang berkesempatan berangkat karena mereka ini sudah terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah asalnya secara langsung," ujar Susila.
Editor: Maria Christina