Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan Dokumen Perjalanan ke Bali Diperketat, Ada Apa?

Kamis, 15 April 2021 - 14:06:00 WIB
Pemeriksaan Dokumen Perjalanan ke Bali Diperketat, Ada Apa?
Sekretaris Satgas Covid-19 I Made Rentin. (Foto: iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Rentin mengatakan jika masyarakat mengalami kondisi ada keluarga sakit keras atau meninggal seperti itu, bisa membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas Covid-19 untuk keluar atau masuk Bali.

"Atau bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga dirawat yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal," ucapnya.

Salah satu yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan yakni surat keterangan bebas Covid-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose.

Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat melalui pintu masuk di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, namun juga lewat udara melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Terkait larangan mudik, pemerintah Bali tidak akan membuat surat edaran khusus karena prinsipnya mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat yang melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut