Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan di Denpasar, Leasing Pengguna Jasa Debt Collector Terancam Dihukum

Senin, 26 Juli 2021 - 10:55:00 WIB
Pembunuhan di Denpasar, Leasing Pengguna Jasa Debt Collector Terancam Dihukum
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengusut pembunuhan Gede Budiarsana yang dilatari penarikan motor oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagih utang (debt collector). Polisi akan menindak secara hukum perusahaan leasing yang menggunakan jasa Mata Elang tersebut.

"Sesuai undang-undang fidusia, ada ketentuan penarikan harus ada putusan pengadilan dan tidak boleh main sita," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (276/7/2021).

Jansen menjelaskan, perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector untuk menyita kendaraan dengan paksa akan diproses secara hukum. Sebab, penyitaan motor tanpa putusan pengadilan sama saja dengan tindakan kriminal.

"Kasus ini yang terakhir. Akan kita tindak kalau ada yang main tarik tanpa putusan pengadilan. Ini tindakan kriminal," tuturnya.

Kantor debt collector di Denpasar, Bali dipasang garis polisi terkait pengeroyokan seorang pria hingga tewas. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)
Kantor debt collector di Denpasar, Bali dipasang garis polisi terkait pengeroyokan seorang pria hingga tewas. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Polresta Denpasar juga akan menelusuri perusahaan leasing yang masih menggunakan cara-cara penarikan kendaraan secara paksa dengan jasa debt collector.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut