Pembatasan Mudik, Kapasitas Penumpang Bus dan Mobil Akan Dibatasi
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Indonesia tetap bisa mudik pada Lebaran tahun ini. Namun ada pembatasan terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
Pembatasan itu terkait dengan kapasitas yang digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
"Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus kapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, Minggu (5/4/2020).
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, diperbolehkan mengangkut maksimal setengah dari total kapasitas penumpang.
"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya.