Pelaku Pariwisata di Bali Tolak RUU Minuman Beralkohol
DENPASAR, iNews.id – Pelaku pariwisata di Bali menolak Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas DPR. Mereka berharap DPR tidak mengesahkan RUU Minol tersebut.
Ketua Indonesia Food & Beverages Executive Association Bali, Ketut Darmayasa mengatakan, jika RUU Minol disahkan selain memberatkan insan pariwisata juga akan berdampak terhadap banyak pihak.
Salah satunya perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali yang sedang semangatnya melestarikan minol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali.
“Kalau RUU Minol ini disahkan, para perajin minuman khas Bali akan lesu kembali di tengah bergairahnya mengolah minuman tradisi khas Bali. Selain itu, dampak lainnya wisatawan yang suka minum tidak akan dating lagi ke Bali. Pemerintah juga nanti yang akan rugi,” katanya.
Dia berharap RUU Minol tersebut dibatalkan dan tidak dilanjutkan untuk dibahas karena akan berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat.