Pekerja Migran Asal Bali Tertahan di Qatar usai Kontrak Habis, Pemulangan Difasilitasi KBRI
JAKARTA, iNews.id - Seorang pekerja migran asal Bali tertahan di Qatar. Pekerja migran perempuan berinisial NWA itu sudah habis kontraknya, namun tak kunjung dipulangkan oleh perusahaan yang memberangkatkan.
"Disebutkan bahwa kontrak kerja NWA berakhir pada 12 Mei 2020, tetapi hingga Agustus 2020 perusahaan tidak kunjung memulangkannya. Padahal sesuai kontrak, perusahaan wajib menanggung biaya pemulangan pekerja migran yang habis masa kerjanya," dikutip dari keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha kepada media, Selasa (11/8/2020).
KBRI Doha menerima pengaduan dari NWA pada Juli 2020. Sejak menerima pengaduan itu, KBRI Doha telah mengambil berbagai langkah antara lain menghubungi pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi dan memastikan hak-hak NWA tetap dipenuhi.
Dari keterangan pihak perusahaan, diperoleh informasi bahwa pemulangan NWA terkendala karena melonjaknya harga tiket pada masa pandemi Covid-19.
KBRI mencatat keluhan perusahaan tersebut, namun tetap meminta perusahaan memenuhi hak-hak NWA untuk pulang ke Indonesia sesuai kontrak. Terlebih lagi saat ini penerbangan Qatar-Indonesia sudah mulai dibuka.