Pekerja Bangunan Curi Uang Gepeng Rp35 Juta yang Disakralkan di Pura Gianyar
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:24:00 WIB
Pengempon pura menyadari uang gepeng yang disakralkan tak berada dalam gedong penyimpanan. Pengempon pura kemudian melapor ke Polsek Payangan.
Dari hasil penyelidikan kemudian ditangkap keempat pelaku.
"Jadi niat untuk memiliki itu dengan cara mencongkel gedong di Pura Dalem," ujarnya.
Setelah ditangkap, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor: Reza Yunanto