Pedagang Pasar Kreneng Denpasar Buru-Buru Pakai Masker saat Lihat Satpol PP Keliling
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:21:00 WIB
Sejumlah warga mengaku sanksi denda Rp100.000 tersebut dinilai cukup memberatkan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, penghasilan mereka berkurang.
"Ya keberatan. Rp100.000 itu dapat dari mana. Kita nyari tiap hari saja enggak bisa sampai segitu," katanya.
Sesuai instruksi penerapan pergub ini diawali dengan sosialisasi selama 20 hari.
Editor: Nani Suherni