Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Nyepi Tak Bisa Digelar, Ini Kata Majelis Desa Adat Bali

Selasa, 15 Februari 2022 - 14:20:00 WIB
Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Nyepi Tak Bisa Digelar, Ini Kata Majelis Desa Adat Bali
Majelis Desa Adat melarang Pawai Ogoh Ogoh di Bali saat Hari Raya Nyepi. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis Desa Adat Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan pawai ogoh-ogoh rangkaian Hari Raya Nyepi. Larangan itu terkait lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Bali.

Surat penegasan dengan nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan terhadap Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor:009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.

Pada ketentuan pengaturan angka 1 pada SE MDA Bali pada 22 Desember 2021 itu tercantum bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan "gering tumpur agung" COVID-19 dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai.

Selain itu, tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.

Sukahet dalam suratnya juga menyampaikan selain kondisi Covid-19 yang belum melandai, juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut