Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Nyepi Tak Bisa Digelar, Ini Kata Majelis Desa Adat Bali
DENPASAR, iNews.id - Majelis Desa Adat Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan pawai ogoh-ogoh rangkaian Hari Raya Nyepi. Larangan itu terkait lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Bali.
Surat penegasan dengan nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan terhadap Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor:009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.
Pada ketentuan pengaturan angka 1 pada SE MDA Bali pada 22 Desember 2021 itu tercantum bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan "gering tumpur agung" COVID-19 dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai.
Selain itu, tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
Sukahet dalam suratnya juga menyampaikan selain kondisi Covid-19 yang belum melandai, juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan.