Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Rabu, 24 Maret 2021 - 13:21:00 WIB
Luga menjelaskan, alasan obyektif yang digunakan untuk menahan IWM yakni pasal yang digunakan untuk mendakwa tersangka memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Sedangkan alasan subyektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Penahanan tersangka IWM dilakukan di Polda Bali. Sebelum ditahan lebih dulu melakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19.
Editor: Reza Yunanto