Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Rabu, 24 Maret 2021 - 13:21:00 WIB
Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Luga menjelaskan, alasan obyektif yang digunakan untuk menahan IWM yakni pasal yang digunakan untuk mendakwa tersangka memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. 

"Sedangkan alasan subyektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Penahanan tersangka IWM dilakukan di Polda Bali. Sebelum ditahan lebih dulu melakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut