Nekat Buka saat PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial di Denpasar Bakal Ditutup
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:47:00 WIB
Terhadap toko dan kantor yang nekat beroperasi itu telah dilakukan penertiban berupa penutupan dan meminta agar seluruh pekerja menerapkan WFH.
"PPKM darurat Jawa-Bali ini amanah pemerintah pusat untuk mengendalikan Covid-19. Masyarakat diharapkan menaati," ujar Sayoga.
Menurutnya, Satpol PP akan terus berpatroli selama masa PPKM darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021. Saat ini Kota Denpasar berada pada zona merah Covid-19.
"Ini untuk menekan mobilitas masyarakat, karena data kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto