Mudik Dilarang, Terminal Mengwi Badung Setop Operasi hingga 31 Mei
Dia mengatakan, larangan ini juga berlaku di kawasan seputar terminal. Jika kedapatan ada yang berani mengangkut penumpang dan melakukan perjalanan meskipun dari luar terminal, polisi akan menindak tegas.
"Ada beberapa bus masih beroperasi dan cari penumpangnya di luar terminal dan berangkat dari bagian masing-masing. Kalau ditindak oleh polisi saat perjalanan, kami pihak terminal tidak bertanggung jawab karena sudah diingatkan dan dilarang beroperasi," ujarnya.
Dia menambahkan, penutupan Terminal Mengwi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Editor: Reza Yunanto