Mudik Dilarang, Ribuan Kru Bus di Bali Dirumahkan
Senin, 27 April 2020 - 16:03:00 WIB
“Menyangkut perpajakan juga penghapusan pasal 21 dan 25 dan ketiga karena karyawan dirumahkan, menyangkut BPJS karyawan. Kami sudah tidak melakukan kegiatan yang mana BPJS di luar pungutan upah diberikan relaksasi,” katanya.
Selain itu, dia berharap pemerintah ikut membantu pekerja yang dirumahkan atau di-PHK agar kehidupannya tetap terjamin selama masa pandemi.
“Kami harapkan dari pemerintah, karyawan kami menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pengusaha juga mendapatkan fasilitas. Dari kita sudah mendaftar ke kepolisian tapi dananya belum cair,” katanya.
Editor: Reza Yunanto