Mengelak Bersalah, Oknum Kepsek Cabuli Siswi di Jembrana Dihukum 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Agustus 2021 - 19:00:00 WIB
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SD di Jembrana, April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Editor: Kastolani Marzuki