Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Mengelak Bersalah, Oknum Kepsek Cabuli Siswi di Jembrana Dihukum 15 Tahun Penjara

Jumat, 27 Agustus 2021 - 19:00:00 WIB
Mengelak Bersalah, Oknum Kepsek Cabuli Siswi di Jembrana Dihukum 15 Tahun Penjara
Oknum kepsek di Jembrana berinisial GK dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara. 

Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SD di Jembrana, April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut