Mengaku Sayang, Paman di Bali Cabuli Keponakan di Bawah Umur
Rabu, 27 Oktober 2021 - 10:06:00 WIB
"Setelah kita tangkap, pelaku kita tahan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu pelaku tak menyangkal telah mencabuli korban. Dia beralasan menyukai dan menyayangi korban hingga akhirnya melancarkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan intim.
Editor: Reza Yunanto