Mengaku Interpol, Bule Rusia Pemeras Pengusaha asal Uzbekistan Segera Diadili
Korban Nikolay diminta menyusun daftar 21 unit motor milik Dimitri untuk diserahkan kepada tersangka dan temannya.
“Para tersangka ini kemudian mengambil secara bertahap sampai 26 Maret 2021,” kata Kajari Badung.
Pada 22 Mei 2021, tersangka kembali mengancam korban mengatakan tempat usahanya bermasalah dan dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp400 juta.
Dengan alasan ini, tersangka kemudian memperdaya korbannya dengan meminta uang sebesar Rp230 juta.
“Saat diancam itu korban mengatakan tidak punya uang. Tapi karena terus diancam, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp121 juta dan menyerahkan motor seharga Rp50 juta,” katanya.
Akibatnya, korban Nikolay mengalami kerugian hingga Rp171 juta. Tersangka saat ini masih dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali.
Editor: Kastolani Marzuki