Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok
Advertisement . Scroll to see content

Mengaku Aparat, Pria di Buleleng Rampok 2 Remaja Putri di Pantai Penarukan

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:30:00 WIB
Mengaku Aparat, Pria di Buleleng Rampok 2 Remaja Putri di Pantai Penarukan
Aditya Saputra (42), pelaku perampokan mengaku aparat ditangkap Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. 

Kepada polisi, pelaku mengaku merampok untuk memiliki barang-barang tersebut. Sementara uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. 

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut