Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin, 12 April 2021 - 10:58:00 WIB
Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Ida Fauziyah. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan THR harus dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata Ida.

Soal besaran THR, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.  

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut