Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Marak Peredaran Narkoba, 10 Tersangka Pengguna dan Kurir Ditangkap di Karangasem

Kamis, 11 Maret 2021 - 11:56:00 WIB
Marak Peredaran Narkoba, 10 Tersangka Pengguna dan Kurir Ditangkap di Karangasem
Polres Karangasem menangkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: iNews/Yunda Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

KARANGASEM, iNews.id - Polres Karangasem, Bali menangkap sepuluh tersangka kasus narkoba dalam dua bulan. Peran tersangka ada yang sebagai pengguna dan menjadi kurir sabu dan ganja.

Sepuluh tersangka yakni Hengki Formansyah, Zacky Bajrey, Ahmad Sultono, Komang Mester, Ketut Rupawan, Psdiska Eka Pratama, Suriasa, Deny Dharmawan, dan Ketut Budiantara. Mereka ditangkap dari tujuh lokasi berbeda. 

"Pasal yang dikenakan untuk pengedar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, untuk pengguna minimal 4 tahun," kata Kapolres Karangasem AKPB Nyoman Suartini, Rabu (10/3/2021).

Dari sepuluh tersangka itu, dua orang ternyata residivis kasus narkoba. Peran mereka sebagai pengedar dan juga pengguna.

Para tersangka mendapat barang terlarang itu di seputar Denpasar dengan sistem tempel. Bahkan salah satunya mendapatkan narkoba dari Lapas Kerobokan.

Modus yang digunakan pun bermacam-macam. Ada yang menggunakan sepeda ontel untuk mengambil narkotika dari tempat tertentu.

"Kasus masih terus dikembangkan untuk mencari jaringan yang lain," kata Suartini.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut