Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kades di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Tanah, Korban Rugi Rp832 Juta

Selasa, 14 September 2021 - 20:08:00 WIB
Mantan Kades di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Tanah, Korban Rugi Rp832 Juta
Polda Bali mengungkap kasus pemalsuan akta tanah dengan tersangka mantan kepala desa (kades). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap kasus pemalsuanakta tanah dengan kerugian mencapai Rp832.950.000. Tersangka merupakan mantan kepala desa (kades) di Bali sejak 2006 hingga 2013.

Dirkrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan mengatakan, tersangka yakni I Ketut Tamtam. Dia melakukan pemalsuan akta autentik tanah seluas total 55.520 meter persegi.

"Modusnya dengan menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikatkan menjadi atas nama tersangka, lalu dijual kepada korban dan bilang kalau tanah itu adalah miliknya dan bukan tanah bermasalah," ujar Ary dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, tersangka dijerat pasal berlapis. Selain pemalsuan, juga penipuan dan penggelapan. Tersangka disangkakan Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Korban perbuatan tersangka yakni Ni Made Murniati di Desa Sakti, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Saat ini sertifikat atas nama korban dalam proses pembatalan sesuai permohonan dari penggugat di BPN Kabupaten Klungkung. 

Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, korban merasa mengalami kerugian Rp832 juta dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut