“Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan msyarakat diharapkan memberikan tontoh dan teladan terhadap semuya warga untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Mahfud.
Seperti diketahui, kerumunan di Petamburan terjadi ketika pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab datang ke Tanah Air, Selasa (10/11/2020). Ribuan orang menyemut di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten menyambut HRS.
Kerumunan massa juga terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjadi kediaman Habib Rizieq. Konsentrasi massa juga kembali muncul saat HRS mengikuti acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan serta mendatangi pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kerumunan massa dalam jumlah besar juga terjadi ketika HRS menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) malam. Atas pelanggaran itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menjatuhkan denda Rp50 juta.
Editor: Reza Yunanto