Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Korban PHK, Pemuda di Bali Jadi Pengedar Pil Koplo

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:28:00 WIB
Korban PHK, Pemuda di Bali Jadi Pengedar Pil Koplo
Polres Tabanan menangkap Bagus (19), pengedar pil koplo lintas Jawa-Bali. (Foto: iNews/Made Argawa)
Advertisement . Scroll to see content
 
Selain pil koplo, ditemukan juga sabu kristal bening seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto. Bagus ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjut. 

Polisi menetapkan Bagus sebagai tersangka dengan Psal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga ancama pidana denga sedikitnya Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 
"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak usia remaja jangan sampai terjebak kasus narkoba," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut