Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa di Bali Tak Ada Gedung Tinggi? Ini Jawabannya

Jumat, 16 Desember 2022 - 06:20:00 WIB
Kenapa di Bali Tak Ada Gedung Tinggi? Ini Jawabannya
Pura Besakih di Karangasem merupakan pura tertinggi di Bali. (Foto: Instagram @pura_agung_besakih)
Advertisement . Scroll to see content

2. Peraturan Daerah

Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

Pasal 95 di perda tersebut menyebutkan tinggi bangunan di Bali tak boleh melebihi 15 meter. Pengecualian untuk bangunan tertentu yang memang memerlukan ketinggian melebihi 15 meter seperti pemancar telepon, tiang listrik, mercusuar, dan menara keselamatan penerbangan. Namun, hal itu tetap berdasarkan pengkajian dan keserasian dengan lingkungan sekitar.

Sebelum perda ini, peraturan yang mengatur tentang ketinggian bangunan di Bali tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 13/Perbang 1614/II/a/1971 tertanggal 22 November 1971.

Apa gedung tertinggi di Bali?

Gedung tinggi atau pencakar langit di Bali memang tidak ada. Namun bukan berarti tidak ada bangunan tinggi.

Adalah Grand Inna Bali Beach Hotel. Bangunan tersebut memiliki ketinggian 10 lantai. Bangunan yang dahulu bernama Hotel Bali Beach ini dibangun pada tahun 1963, ketika belum ada peraturan yang mengatur tentang ketinggian bangunan di Bali.

Itulah penjelasan singkat kenapa di Bali tidak ada gedung tinggi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut