Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Perusakan Vila di Kawasan Seminyak

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:33:00 WIB
Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Perusakan Vila di Kawasan Seminyak
Soraya, buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak ditangkap Kejati Bali. (Foto: Dok.humas Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content
Buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak ditangkap Kejati Bali. (Foto: Dok.Kejati Bali)
Buronan kasus perusakan vila di kawasan Seminyak ditangkap Kejati Bali. (Foto: Dok.Kejati Bali)

Tak terima dengan putusan ini, Soraya mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. "Dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2019, Soraya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan. Hakim juga menghukum dengan pidana 4 bulan penjara," katanya. 

Sejak dinyatakan sebagai buronan, Soraya mencoba berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari wilayah Kuta, Jakarta Timur hingga Bekasi, untuk menghindar dari panggilan jaksa. Pencarian secara intensif keberadaan Soraya  diperoleh dalam dua pekan terakhir. 

"Informasi terbaru yang bersangkutan berada di Bali setelah lebih setahun menghilang. Soraya diketahui tengah berkumpul dengan keluarganya di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kuta," ujar Luga. 

Saat diamankan tim tangkap buron, Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali. "Tiba di Kejati sekitar pukul 19.00 Wita, kemudian diserahkan ke JPU Kejari Denpasar sekitar pukul 22.00 Wita," katanya. 

Jaksa membawa Soraya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar untuk menjalani hukumam 4 bulan penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut