Kejam, Begini Cara 4 Preman di Bali Tagih Utang Pakai Kekerasan
Keempat preman penagih utang tersebut lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV nopol DK 693 KN yang terparkir di rumah sebagai jaminan. Korban menolak karena mobil itu milik kakaknya.
Para pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memiting tangan dan leher korban lalu menggiring ke dalam rumah. Korban lalu dipaksa menandatangani surat persetujuan menyerahkan mobil
"Bahkan pelaku mengancam akan menembak kaki pelaku jika menolak," tuturnya
Sedangkan NKOR terbukti menyuruh keempatnya. Dia membayar jasa keempat preman tersebut masing-masing sebesar Rp5 juta. Hal itu terbukti dari surat kuasa kepada keempat pelaku.
"Dia mengorder untuk menagih utang," tuturnya
Keempat preman dan perempuan yang menyuruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pengancaman dengan kekerasan.
"Kami lakukan perang melawan premanisme apapun bentuknya," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto