Kasus Positif Covid-19 di Bali Catat Rekor, Angka Kematian dan Pasien Sembuh Naik
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan semua kabupaten dan kota harus menerapkan PPKM Level 4. Hal itu untuk menekan laju penularan kasus Covid-19.
Padahal dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 hanya enam yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Sedangkan tiga lainnya berada di Level 3 yakni Kabupaten Bangli, Jembrana, dan Karangasem.
"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) malam.
Editor: Kastolani Marzuki