Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 12 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan, Jaksa Gadungan di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara

Jumat, 07 Januari 2022 - 08:32:00 WIB
Kasus Penipuan, Jaksa Gadungan di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id -Jaksa gadungan di Bali bernama Setiadjie Munawar dituntut empat tahun penjara, Kamis (6/1/2022). Terdakwa Setiadjie Munawar sebelumnya mengaku bekerja sebagai jaksa Kejagung untuk menipu korbannya.

"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (6/1/2022).

Dia mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yakni pada hari Selasa 11 Januari 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut