Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan WNA Australia, Polisi Sebut Pelaku-Korban Saling Kenal hingga Minum Bareng

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:24:00 WIB
Kasus Pembunuhan WNA Australia, Polisi Sebut Pelaku-Korban Saling Kenal hingga Minum Bareng
I Gede Wijaya (39), pelaku pembunuhan WNA Australia, Troy Mccallum Scott Johnson (40) dihadirkan di Polsek Kuta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mendalami kasus pembunuhanwarga negara Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) di Bali. Pelaku yakni I Gede Wijaya (39) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Dari pemeriksaan terungkap kalau keduanya saling mengenal dua hari sebelum pembunuhan itu terjadi pada Kamis (23/2/2023) dini hari.

"Antara korban dan pelaku saling mengenal baru dua hari,"  kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers di Polsek Kuta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Setelah perkenalan itu, pelaku mengaku beberapa kali diraktir minum oleh korban. Lantaran sering ditraktir, pelaku ganti menraktir korban di warung miliknya yakni Uncle Benz di Jalan Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat menenggak minuman keras itulah terjadi pertikaian antara keduanya. Pelaku mengaku korban yang membuat onar di warung miliknya dengan melempar gelas dan botol serta melempar kursi.

Namun polisi masih mendalami pengakuan itu dan menyelidiki penyebab pertikaian antara pelaku dan korban yang berujung dengan kematian.

Kematian korban baru diketahui setelah istrinya, NNP dan adik iparnya I Gede Juni Wijaya (21) mendatangi tempat kejadian perkara. Mereka menemukan korban dalam keadaan tidak sadar.

"Pelapor dan kakaknya menemukan korban tidak sadarkan diri dekat warung Uncle Benz," katanya.

Keduanya membawa korban ke Rumah Sakit BIIMC Kuta. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Keduanya kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kuta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut