Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Dana SPI, Kuasa Hukum Rektor Unud Pertanyakan soal Kerugian Negara

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:04:00 WIB
Kasus Korupsi Dana SPI, Kuasa Hukum Rektor Unud Pertanyakan soal Kerugian Negara
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) berikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan RektorUniversitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp443 miliar.

Kuasa hukum Antara, Gede Pasek Suardika mempertanyakan dari mana Kejati Bali menghitung kerugian negara. 

"Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya? dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negara," ujar Gede Pasek, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan data BPK, BPKP, Irjen Kemendikbud hingga audit akuntan publik semua menyatakan tidak ada masalah. Ini artinya pungutan dana sumbangan SPI sah dan diatur dalam peraturan menteri.

Pasek justru menilai Kejati Bali sangat bombastis dalam menetapkan status tersangka kepada Antara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut