Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Forum Sipanduberadat untuk Jaga Kekayaan Adat Bali
"Adat, budaya, dan agama di daerah kita bisa terjaga karena ada desa adat. Di Bali, desa adat masih utuh hingga saat ini karena merupakan warisan leluhur yang sudah berabad-abad lamanya," ujarnya.
Dengan keberadaan Bankamda dan Forum Sipanduberadat, kata Koster, tidak hanya untuk menjaga adat dan budaya di desa adat, namun sekaligus untuk keamanan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata.
Sementara itu, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan dibentuknya Bankamda dan Forum Sipanduberadat merupakan amanat Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Dalam perda tersebut di antaranya mengamanatkan agar dibentuk sistem keamanan berbasis lingkungan desa adat untuk memperkuat fungsi dan tugas desa adat dalam menjaga tradisi dan budaya. Dasar hukum Forum Sipanduberadat diperkuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
"Forum ini tujuannya untuk menjadi kemananan dan kenyamanan masyarakat Bali, sekaligus wisatawan yang datang ke Bali. Di samping itu untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan keamanan yang bisa muncul di wilayah desa adat," ucap Ida Pangelingsir.
Editor: Reza Yunanto