Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! 2 WNA Austria Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung di Manggarai NTT
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik untuk Pariwisata di Bali, VoA Diperluas ke 75 Negara

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:34:00 WIB
Kabar Baik untuk Pariwisata di Bali, VoA Diperluas ke 75 Negara
Wisman ke Bali bakal makin ramai dengan diperluasnya visa on arrival (VoA) ke 75 negara. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya WNA pemegang VoA bisa masuk ke Indonesia melalui 16 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Yaitu 16 bandara, 23 pelabuhan dan 7 pos perbatasan. Sementara WNA pemegang bebas visa bisa masuk lewat 17 bandara, 91 pelabuhan dan 12 pos perbatasan. 

Untuk memperoleh VoA dan bebas visa, WNA harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

 "Kemudian bukti pembayaran VoA sebesar Rp500.000 dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satgas Covid-19," kata Sugito. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut