Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:20:00 WIB
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP (Foto: iNews/Ketut C Kusumaningrat)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, alat peraga partai politik tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

Selain itu, tidak boleh dipasang di sekitar rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut